Pentingnya SKPI

Pentingkah Surat Keterangan Pendamping Ijazah(SKPI)?

Surat Keterangan Pendamping Ijazah atau disingkat (SKPI) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh institusi perguruan tinggi. SKPI ini berisi pencapaian akademik dan capaian pembelajaran serta kualifikasi lulusan pendidikan tinggi. SKPI juga berisi rekam jejak mahasiswa ketika menjalani perkuliahan dan menjadi dokumen pendukung semua prestasi serta sertifikasi kompetensi yang pernah diikutinya.
SKPI juga merupakan dokumen yang memuat informasi tentang pencapaian akademik atau kualifikasi dari lulusan pendidikan tinggi bergelar. SKPI ini juga dapat dikatakan sebagai "Rekam Jejak Mahasiswa dalam Perkuliahan". Dengan adanya SKPI segala  kegiatan mahasiswa selama perkuliahan dapat dijabarkan dan dapat dipertanggungjawabkan secara formal.
SKPI ini dikeluarkan untuk mendampingi ijazah dan transkrip akademik. Ijazah merupakan bukti telah selesainya suatu jenjang pendidikan tertentu, dan transkrip nilai adalah daftar nilai pencapaian akademik selama menempuh perkuliahan, sedangkan SKPI menerangkan kemampuan yang yang dimiliki mahasiswa untuk menghadapi tantangan persaingan dunia kerja. Penerbitan SKPI ini didasari oleh adanya tiga Permendikbud, yakni Permendikbud No. 73 Tahun 2013, Permendikbud No. 49 Tahun 2014, dan Permendikbud No. 81 Tahun 2014. serta yang berlaku sekarang adalah Permenristekdikti Nomor 59 Tahun 2018
Dengan adanya permen diatas setiap perguruan tinggi dituntut untuk mengikutsertakan mahasiswanya memiliki sertifikat kompetensi sebagai keterangan/bukti resmi tentang kompetensi mereka sekaligus bisa digunakan untuk mendapat pekerjaan yang sesuai dengan keahliannya. Capaian pembelajaran juga tidak hanya membahas mengenai kemampuan dalam persaingan kerja semata, namun juga membahas mengenai kemampuan pengetahuan yang dimiliki oleh lulusan dan juga kemampuan sikap yang harus dimiliki oleh lulusan. Disamping itu rekam jejak aktivitas mahasiswa selama perkuliahan termasuk pada kegiatan seminar dan workshop yang diikuti, prestasi yang pernah diraih, serta kegiatan lain yang berkaitan dengan akademik, juga pengembangan karakter dan keprofesian. SKPI memuat : a. nomor SKPI; b. nomor Ijazah nasional; c. logo perguruan tinggi; d. nama perguruan tinggi; e. status akreditasi; f. nama program studi; g. nama lengkap pemilik SKPI; h. tempat dan tanggal lahir pemilik SKPI; i. nomor pokok mahasiswa; j. tanggal, bulan, tahun masuk, dan kelulusan; k. Gelar yang diberikan beserta singkatannya; l. jenis pendidikan (akademik, vokasi, atau profesi); m. Program Pendidikan Tinggi; n. capaian pembelajaran lulusan program studi sesuai kompetensi lulusan secara naratif; o. peringkat kompetensi kerja sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia; p. bahasa pengantar kuliah; q. sistem penilaian; dan r. jenis dan jenjang pendidikan lanjutan.
*sebagian redaksi dikutip dari berbagai sumber.
Print Friendly, PDF & Email